SPMB atau Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru adalah mekanisme atau prosedur yang digunakan oleh lembaga pendidikan (seperti sekolah, madrasah, atau perguruan tinggi) untuk menyeleksi dan menerima calon peserta didik baru pada tahun ajaran tertentu, dalam hal ini tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan secara transparan, adil, dan terukur sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan atau pemerintah.
Berikut adalah beberapa komponen utama yang biasanya terkait dengan SPMB:
Persyaratan Umum:
Calon peserta didik harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia, nilai akademik, atau dokumen pendukung lainnya.
Jalur Penerimaan:
Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.
Jalur Tes: Melalui ujian seleksi tertulis atau online.
Jalur Zonasi: Berdasarkan domisili calon peserta didik.
Jalur Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil.
Proses Seleksi:
Meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, ujian (jika ada), pengumuman hasil, dan daftar ulang.
Teknologi Pendukung:
SPMB sering menggunakan platform online untuk pendaftaran, pengumuman, dan manajemen data peserta.
Regulasi dan Kebijakan:
Sistem ini biasanya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) atau pemerintah daerah.
SPMB tahun 2025 kemungkinan akan terus mengadopsi teknologi dan sistem yang lebih modern untuk memudahkan akses dan meningkatkan akurasi seleksi, serta memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua calon peserta didik.