Pelaksanaan PSAJ kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025
Kegiatan PSAJ Kelas XII di SMKN 1 Purwojati Tahun Pelajaran 2024/2025
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK adalah evaluasi yang dilakukan di akhir jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan tingkat penguasaan siswa terhadap materi yang telah dipelajari selama masa pendidikan di SMK, serta sebagai salah satu syarat kelulusan.
Ciri-ciri Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK:
Dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, yaitu pada akhir kelas XII (kelas 3 SMK).
Mencakup seluruh materi pembelajaran yang telah diajarkan selama tiga tahun.
Bersifat komprehensif, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan kompetensi kejuruan yang dipelajari.
Hasilnya digunakan untuk menentukan kelulusan siswa dari SMK.
Komponen Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK:
Ujian Sekolah (US): Dilaksanakan oleh sekolah untuk menilai pencapaian kompetensi siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku.
Ujian Nasional (UN) atau Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): Meskipun UN secara resmi dihapus, beberapa bentuk asesmen nasional seperti AKM dan Survei Karakter masih digunakan untuk mengukur literasi, numerasi, dan karakter siswa.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK): Khusus untuk SMK, UKK bertujuan untuk mengukur keterampilan siswa dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan program studi yang diambil. UKK sering melibatkan dunia industri atau dunia kerja (IDUKA) untuk memastikan relevansi kompetensi yang diuji.
Tujuan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK:
Menilai pencapaian kompetensi siswa secara menyeluruh.
Memastikan kesiapan siswa untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Memberikan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri atau dunia kerja.
Sebagai bahan evaluasi bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan demikian, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa lulusan SMK memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun industri.